KPU Jamin TPS Menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketas saat Pencoblosan

JAKARTA  – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra meminta masyarakat tidak perlu takut melakukan pencoblosan calon kepala daerah di Pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang.

Menurut Ilham, meski penyelenggaran Pilkada di masa pandemi Covid-19, tapi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipastikan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tentunya dijalankan bersama dengan ‎KPPS.

“Ada kekhawatiran orang tidak datang ke TPS. Tentu kami akan memastikan memberikan tutorial supaya masyarakat paham datang ke TPS tetap dalam kondisi aman,” ujar Ilham dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Sabtu (25/7).

Ilham mengatakan, saat berada di TPS masyarakat akan diberikan sarung tangan dan menerapkan jaga jarak. Sehingga masyarakat bila bersentuhan dengan benda-benda di sekitar TPS bisa terlindungi.

“Nanti ki‎ta kasih sarung tangan sekali pakai ke mereka. Kemudian duduknya juga harus physical distancing,” katanya.

Semua KPPS dan petugas lainnya juga dibekali masker dan face shield. Mereka juga sebelum melaksanakan tugasnya akan rapid test terlebih dahulu.

Kemudian juga alat coblos surat suara setiap kali pemakaian akan disemprot dengan disinfektan. ‎Sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk datang ke TPS. Karena setiap TPS akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Jadi semuanya juga diatur sedemikian rupa. Petugas kami juga disiplin dalam menjalankan protokol Covid-19 ini,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten.‎ (jpc/drx)

Tinggalkan Balasan