Gudang yang di Melong Cimahi Dijadikan Tempat Pembuatan Pil Hexymer

Setelah dilakukan penggeledahan, di gudang yang menyatu dengan rumah itu ditemukan tersangka ke-4 bernama Tantor Uripto yang juga berperan sebagai peracik. Di lokasi itu juga ditemukan dua alat pencetak berukuran kecil serta bahan baku.

Ada sebanyak 44 karung Granular Trihexyphenidy (THP) sebeart 4,8 kilogram. “Di sini (Kota Cimahi) melakukan peracikan. Jadi bahan baku dikirim dari seseorang dari Jararta melalui travel. Di sini menurut pengakuan 50 ribu sehari yang kecil,” sebut Rudy.

Jadi secara keseluruhan dari 4 tersangka, tim gabungan menyita barang bukti sebanyak 1 juta lebih butir obat keras, 44 karung granular serta 7.9 kilogram bahan utama THP. “Mesin ada 3 d di sini (Cimahi) kecil, TKP di Kopo Permai besar mesin pencetak.   Kegiatannya sudah 7 tahun daru 2013” katanya. (mg4/yan)

 

Jaringan pembuat obat keras dan terlarang itu biasanya dipasarkan ke Jakarta. “Pernah ke Surabaya juga,” tandasnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan