Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Cukup Bayar Iuran 6 Bulan Kartu Langsung Aktif

BANDUNG – Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan iuran saat ini tidak perlu khawatir. Sebab, pemerintah telah memberikan program keringanan iuran untuk segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.

Kepala Cabang BPJS Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria menuturkan, pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini.

’’Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,’’tutur Cucu kepada wartawan di Bandung, (10/8)

Selain memberikan keringan finansial peserta JKN-KIS, kata dia, program relaksasi tunggakan ini memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Bagi peserta kartu BPJS yang memiliki tunggakan dan ingin kartu BPJS Kesehatannya aktif maka peserta BPJS itu tidak perlu melunasi hutangnya secara keseluruhan. Akan tetapi, peserta BPJS hanya cukup membayar iuran selama 6 bulan saja.

“Kalau sebelumnya peserta yang mempunyai tunggakan dan ingin Kartu BPJS Kesehatannya aktif harus dilunasi terlebih dahulu, dengan program relaksasi ini masyarakat yang punya hutang di atas 6 bulan bisa membayar 6 bulan saja dan kartu BPJS Kesehatannya langsung aktif,” ujarnya.

Kendati begitu, program relaksasi tunggakan ini bukan berarti dihilangkan tapi ditangguhkan untuk segmen PBPU atau mandiri. Hal ini dilakukan untuk menjawab keluhan untuk masyarakat yang ingin menggunakan kartu BPJS secara langsung.

“Misalnya tunggakannya 2 tahun atau 24 bulan, tapi mau menggunakan kembali kartu BPJS dengan membayar 6 bulan terlebih dahulu, dan sisa 18 bulan masih tercatat di hutang yang bersangkutan. Program ini berlaku selama pandemi Covid-19 masih berlangsung,” imbuhnya.

Cucu menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program relaksasi ini, bisa mendaftar atau mengajukan ke BPJS Kesehatan terdekat.

”Dengan adanya program relaksasi ini, diharapkan menjadi salah satu cara untuk menarik masyarakat yang sudak tidak aktif menjadi aktif kembali dan membayar premi BPJS Kesehatan,”pungkas Cucu. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan