Ratusan Ribu Warga Cimahi Banyak yang Menunggak Iuran BPJS Totalnya Capai Rp 116 Miliar

CIMAHI – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cimahi sampai saat ini masih banyak menunggak pembayaran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Sri Wahyuningsih mengungkapkan, jumlah peserta PBPU atau mandiri yang menunggak mencapai 202.801 orang atau 61 persen dengan nilai nominal tunggakan mencapai Rp. 116.869.399.337.

“Sampai saat ini jumlah PBPU menunggak cukup tinggi di Cimahi. Hitungannya berdasarkan dari target pendapatan yang harusnya kita terima,” ungkap Sri, Minggu (5/7).

Dikatakannya, kepesertaan masyarakat Kota Cimahi dalam mengikuti program JKN-KIS sebetulnya cukup tinggi. Tercatat hingga Mei sudah mencapai 510.630 atau 92,21 persen dari total jumlah penduduk yang mencapai 553.755 jiwa.

“Jadi yang belumnya kurang lebih 7 persen lagi dari total penduduk Cimahi. Kita harus apresiasi,” ujar Sri.

Ia mengklaim, masalah tunggakan iuran dari peserta terjadi sejak lama. Bukan hanya saat Corona Virus Disease (Covid-19) mewabah. “Itu udah lama. memang permasalahn yang sudah bertahun-tahun. Bukan karena pandemi saja tapi sudah terjadi sebelumnya,” kata Sri.

Menurut Sri, tingginya peserta yang menunggak iuran disebabkan sejumlah faktor. Terutama kesadaran masyarakat. Diungkapkan Sri, kebanyakan peserta akan taat membayar iuran ketika butuh untuk pengobatan.

“Maksudnya, mereka ketika sakit bayar, ketika sehat sama mereka gak dibayar lagi. Itu banyak. Yang menunggak ini ada yang kelas 1, 2 dan 3. Tapi mungkin juga mereka enggak punya uang,” jelasnya.

Pihaknya berharap semua peserta segera melunasi iuran dan rutin membayarkan setiap bulannya. Meskipun per 1 Juli lalu iuran semua kelas resmi mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur mengenai besaran iuran peserta program JKN-KIS.

Kenaikan iuran BPJS berlaku bagi semua jenis kepesertaan dari mulai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) hingga peserta PBNU atau mandiri yang dianggap kategori mampu.

Iuran untuk PBI per Juli nanti menjadi Rp. 42.000. Iuran akan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Kemudian untuk PPU adalah 5 persen dari batas paling tinggi yakni Rp. 12.000.000. Rinciannya, 4 persen oleh pemberi kerja, 1 persen oleh peserta.

Selanjutnya untuk kategori PBPU atau mandiri kelas I iurannya per 1 Juli nanti resmi menjadi Rp. 150.000, kelas II Rp. 100.000 dan kelas III Rp. 42.000. Catatan khusus kelas III, peserta hanya membayar iuran Rp. 25.500 di tahun 2020, dan tahun 2021 hanya membayar Rp. 35.000.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan