Saat diamankan keduanya mengakui perbuatan tersebut yang telah berlangsung sejak tahun 2014. Mereka mendapatkan daging dari seorang pemasok di wilayah Sukabumi.
“TKP penjualan semuanya berasal dari sana. Dan juga harus diusut karena di daerah tersebut daging celeng yang sudah dioplos dipasarkan lagi ke pedagang lain,” tuturnya. (mg6/yan)