’’Jadi ini berbeda dengan impor barang berwujud, yang saat impor akan diwajibkan membayar PPN oleh petugas Bea dan Cukai,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan PMK-48/PMK/2020 dan PER-12/PJ/2020 ini agar semua pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan.
“Namun, pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN,” ujar Neil.
Neil menambahkan, bagi pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan, sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
“Bukti pungut PPN tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran, dan mencantumkan nama dan NPWP, atau alamat email yang terdaftar di sistem DJP,” ,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih detil, bisa langsung mengunduh Per-12/PJ/2020 di laman www.pajak.go.id. “Masyarakat juga dapat menghubungi kring pajak 1500 200, atau kanal lain yang telah disediakan kantor pajak masing-masing,” pungkasnya. (rls/yan)