BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberi relaksasi premi iuran. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengharuskan pelunasan seluruh tunggakan untuk kembali mengaktifkan kartu BPJS, saat ini kebijakan tersebut digantikan dengan pemberian relaksasi premi bagi peserta mandiri.
Menurut Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Barat, Siswandi hal tersebut dinilai bermanfaat bagi masyarakat.
“Masyarakat yang punya utang di atas sembilan bulan bisa membayar enam bulan saja dulu, itu langsung aktif. Kalau sebelumnya sejumlah utangnya harus dilunasi baru aktif,” ujar Siswandi kepada Jabar Ekspres, Selasa (30/6).
Dia mengatakan hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, terlebih bagi mereka yang sedang memerlukan dan memiliki tunggakan besar dan tidak mampu membayar.
Adanya relaksasi ini tidak serta merta menghapuskan tunggakan peserta BPJS Kesehatan, pasalnya masyarakat masih harus tetap membayar tunggakan secara keseluruhan.
“Walaupun utang dua tahun, tapi bukan hilang ya hutangnya. Misalnya tunggakannya dua tahun atau 24 bulan, sekarang mau menggunakan bayar enam bulan sudah bisa. Tapi sisa yang 18 bulan masih tercatat di utang yang bersangkutan,” paparnya.
Berdasarkan penuturan Siswandi, sejauh ini pihaknya belum memiliki data terkait jumlah peserta mandiri yang akan menerima relaksasi tersebut.
“Ini kan modelnya mendaftar. Perlu pengajuan, karena di sistem agak sedikit rumit,” imbuhnya.
Lebih lanjut Siswandi mengatakan Jawa Barat sendiri menjadi provinsi yang memiliki tunggakan paling besar, yakni sebanyak Rp 1.6 T. Dia berharap program relaksasi ini menjadi salah satu upaya agar masyarakat mau membayar tunggakan.
“Relaksasi ini mudah-mudahan menjadi salah satu untuk membuat sebanyak itu menjadi mau membayar lagi sehingga menjadi aktif,” pungkasnya. (mg7)