Pihak BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran kepada peserta untuk melunasi tunggakan tersebut hingga tahun 2021. Jika tetap tidak dibayarkan hingga tahun depan, maka kepesertaannya akan di-nonaktifkan kembali.
”Karena tahun 2021 dan selanjutnya, pengaktifan kepesertaan kembali pada ketentuan yang berlaku, yaitu harus melunasi tunggakan sekaligus,” jelas Ilman.(mg3/ziz)
Komentar