400 Ribu Lebih Warga Cimahi-KBB Belum Terdaftar BPJS Kesehatan

”Nanti akan langsung diaktifkan kembali kepesertannya,” katanya.

Namun, tegas dia, sisa tunggakan iuran tersebut tetap harus dibayarkan peserta mengingat kebijakan itu hanya berlaku tahun ini. Termasuk di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pihak BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran kepada peserta untuk melunasi tunggakan tersebut hingga tahun 2021. Jika tetap tidak dibayarkan hingga tahun depan, maka kepesertaannya akan di-nonaktifkan kembali.

”Karena tahun 2021 dan selanjutnya, pengaktifan kepesertaan kembali pada ketentuan yang berlaku, yaitu harus melunasi tunggakan sekaligus,” jelas Ilman.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan