Kebijakan New Normal Menyesuaikan Kebijakan Protokol Kesehatan

Oleh :AlfisyahKumalasari )*

New Normal bisa dikatakan sebuah keniscayaan, karena masyarakat perlu melanjukan aktivitasnya meskipun dengan budaya dan prilaku yang berbeda dari massa sebelumnya. Pemerintah juga menyatakan bahwa kebijakan ini tidak asal-asalan, karena ada faktor saintifik yang melandasinya.

Rencana penerapan new normal di Indonesia, tentu akan berdampak pada sejumlah kegiatan yang sebelumnya dihentikan atau dibatasi bakal dibuka kembali dengan sejumlah aturan. Aktifitas tersebut termasuk kegiatan perekonomian seperti di pusat perbelanjaan hingga tempat ibadah.

Presiden RI Joko Widodo mengatakan pembukaan tempat ibadah hingga aktifitas ekonomi yang dimaksud dilakukan melalui tahapan yang ketat. Ia memastikan pembukaan fasilitas tersebut menggunakan data-data keilmuan.

Hingga saat ini memang belum semua wilayah di Indonesia bisa dikendalikan. Oleh sebab itu pemerintah berniat ingin membuka fasilitas yang sebelumnya ditutup atau dibatasi tentunya dengan melihat angka-angka kurva. Sehingga keputusan ini akan ditetapkan sesuai dengan data keilmuan yang ketat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta agar protokol kesehatan yang ketat untuk terus diterapkan, sehingga tatanan normal baru akan dapat diterapkan ke semua sektor dan wilayah.

Pada kesempatan berbeda, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan sekolah akan kembali beroperasi pada awal tahun ajaran baru 2020/2021 nanti.

Protokol pelaksanaan kegiatan belajar dalam ruang kelas pada masa new normal ini tertuang dalam Keputusan Wali (Kepwal) Kota Nomor 420/Kep.346-Disdik/V/2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama new normal ke orangtua murid hingga seluruh guru.

Sehingga pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 bisa diterapkan selama proses belajar mengajar dimulai oleh siswa maupun guru.

Dalam Kepwal tersebut, kelas akan menerapkan physical distancig atau jaga jarak fisik. Misalnya dengan membagi setiap kelas dalam dua kelompok peserta didik. Sehingga satu meja atau satu bangku hanya boleh diduduki satu peserta didik.

Lalu, waktu masuk sekolah dibagi dalam dua waktu, yakni shift pagi dan shift siang. Hal ini dikecualikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang jadwal masuknya selang seling, sehari masuk dan sehari tidak masuk.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan