BPJS Kesehatan Kembangkan Sistem Teknologi Informasi untuk Deteksi Kecurangan

Tidak hanya itu, lanjut Bayu, pihaknya juga terus mengembangkan sistem teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan (hasil audit klaim, analisis data review pemanfaatan, laporan whistle blower), membentuk unit kerja bidang Manajemen Utilisasi dan Anti Fraud, membentuk Tim Pencegahan Kecurangan di seluruh cabang, serta mendorong Dinas Kesehatan kabupaten/kota, fasilitas kesehatan untuk membentuk tim pencegahan kecurangan.

“Untuk teknologi, misalnya peserta yang harus cuci darah dan penyakit dengan biaya tinggi lainnya kita wajibkan peserta memakai fingerprint,” ujarnya.

Meski demikian, Bayu mengungkapkan  pihaknya tidak bisa melakukan implementasi pencegahan kecurangan sendirian. Karenanya, sejak 2017, KPK, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan membentuk Tim Bersama Penanganan Kecurangan JKN. Selain itu penetapan standar pelayanan kesehatan sesuai dengan rekomendasi hasil kajian KPK atas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan juga perlu segera dilakukan.

Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pengusaha dan pemerintah daerah (pemda) terlibat dalam kecurangan tersebut.

“Pengusaha juga masih banyak fraud, pemda juga curang terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” katanya.

Dikatakannya, pencegahan kecurangan telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sayangnya, pengawasan hanya ditujukan pada fasilitas kesehatan (faskes).

“Padahal pengawasan tidak hanya pada faskes. Tapi harus menyeluruh,” katanya.

Dia juga menyebut pengusaha kerap melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan.

“Faktanya masih 16 juta pekerja penerima upah (belum terdaftar di BPJS Kesehatan), padahal BPJS Ketenagakerjaan bisa mencapai 19 juta orang. Kan datanya tinggal dikompilasi,” ujar Timboel.

Berdasarkan perhitungan Timboel, BPJS Kesehatan bisa menambah pendapatan hingga Rp3 triliun. Syaratnya, pengusaha jujur memasukkan selisih tiga juta orang itu.

“Artinya fraud oleh pengusaha sehingga potensi yang didapat jadi tidak dapat oleh BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Timboel, Pemda kerap berlaku curang dalam penerapan pajak. Padahal, Pemda wajib menyerahkan 50 hingga 75 persen pajak lokal.

Tinggalkan Balasan