BPJS Kesehatan Kembangkan Sistem Teknologi Informasi untuk Deteksi Kecurangan

JAKARTA – Sejumlah kecurangan masih terjadi memanfaatkan kelemahan sistem yang dimiliki BPJS Kesehatan. Karenanya untuk mencegah terjadinya kecurangan atau fraud, BPJS Kesehatan membangun sistem deteksi dini.

Dikatakan Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi sistem pencegahan kecurangan dilakukan pihaknya secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif.

“Tidak dapat dipungkiri, kompleksitas program dan dana biaya manfaat yang besar dalam JKN-KIS berpotensi menyebabkan terjadinya tindakan inefisiensi atau mengarah pada kecurangan. Faktanya, kasus kecurangan bukan hanya ada di Indonesia, di tingkat Asia Pasifik kecurangan di sektor pelayanan kesehatan mencapai lima persen,” katanya dalam keterangannya, Minggu (21/6).

Menurutnya, di Indonesia tingkat kecurangan mencapi satu persen. Kecurangan ini bisa disebabkan karena sistem atau ketidaktahuan.

“Di Indonesia, atas audit yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, (BPKP) tahun lalu potensi kecurangan ditemukan satu persen. Namun bukan berarti kita harus menoleransi hal tersebut. Tapi kita harus lihat apa penyebabnya, bisa jadi sistemnya atau karena ketidaktahuan, perbedaan pemahaman atau karena kesengajaan,” katanya.

Dijelaskannya, hasil temuan BPKP terdapat 12 kecurangan pada 2018-2019. Dari temuan itu, 6 temuan sudah ditindaklanjuti BPJS Kesehatan.

“Salah satunya masalah pembiayaan, tetapi sudah diselamatkan BPJS Kesehatan yang tidak sesuai ketentuan ada lebih dari Rp 1 triliun. Itu sudah dikembalikan dan tidak bocor,” ujarnya.

Dibeberkan Bayu, modus kecurangan dalam praktik BPJS Kesehatan, yaitu dilakukan peserta, petugas BPJS kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat, serta pelaku terkait lainnya. Sementara mayoritas kecurangan peserta berbentuk peminjaman kartu BPJS Kesehatan. Sehingga terdapat penerima manfaat yang tidak seharusnya berhak. Sedangkan dari fasilitas kesehatan, beberapa kecurangan di antaranya berupa pelaporan palsu kelas peserta hingga diagnosa.

“Ada yang berupa peningkatan kelas padahal bukan kelas itu seharusnya dipakai peserta, lalu ada juga hasil diagnosa yang seharusnya ringan dibuat berat agar mendapat biaya klaim besar,” ungkapnya.

Untuk kecurangan dari fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan meminta pengembalian klaim. Sedangkan, untuk kecurangan yang dilakukan petugas BPJS Kesehatan, pihaknya sudah memberikan sanksi.

Untuk itu, BPJS Kesehatan telah menyusun kebijakan dan pedoman, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya dan pembentukan tim pencegahan kecurangan. Pihaknya juga telah menerbitkan Peraturan BPJS Kesehatan No 7 Tahun 2016 yang mengatur tentang sistem pencegahan kecurangan tersebut.

Tinggalkan Balasan