Bantah Fitnah dan Surat Palsu Terkait KSP Indosurya, Kuasa Hukum Siap Perkarakan

JAKARTA – Adanya isu yang dihembuskan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Juniver dengan tudingan pendiri koperasi Henry Surya melarikan uang nasabah dan kabur ke luar negeri dibantah oleh Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta Juniver Girsang.

Dia menegaskan, akan menempuh jalur hukum terhadap oknum yang menghembuskan isu tidak benar alias fitnah kepada pihak koperasi.

“Katanya selama ini orangnya (Henry) sudah kabur, dikatakan tidak bertanggungjawab, ada lagi opini beliau orangyang sudah meninggalkan nasabah membawa pergi uang nasabah, kami tegaskan itu adalah fitnah,” ujar Juniver di hadapan wartawan.

Juniver menegaskan, berbagai opini tersebut dibentuk oknum-oknum yang sengaja ingin menghancurkan KSP Indosurya. Ketua Umum Peradi SAI ini juga menegaskan, dia sudah mencatat berbagai pernyataan itu dan dirinya akan mengambil tindakan hukum atas tindakan itu.

Ia enggan menanggapi kabar penandatanganan surat-surat oleh Henry yang tidak jelas darimana sumbernya.

“Bukan hanya banyak rumor, banyak juga surat palsu, jadi saya tidak mau tanggapi kalau surat yang disebut-sebut itu tidak ada. Banyak yang kami temukan surat palsu. Ini saya harus keras, saya punya data dan kami akan laporkan (ke polisi), kalau memang ada dokumennya, kita bisa diskusikan, kita bisa verifikasi benar atau tidak, tapi kalau hanya kabar-kabar tidak bisa,” tegasnya.

Dia menjelaskan, Henry sebagai pendiri KSP Indosurya sengaja hadir untuk menyatakan dirinya punya itikad baik untuk menyelesaikan.

“Kenapa sekarang baru bisa hadir, adalah karena pengurus dan pak Henry sedang mengevaluasi, dan sekarang sedang proses di PKPU, di Peradilan Niaga,” ujar Juniver.

Pengurus KSP dan Henry, kata dia, mempersiapkan proposal bagaimana menyelesaikan kewajiban, sehingga bisa menyelesaikan pembayaran.

“Ini memperlihatkan mereka bertanggung jawab dan mau menyelesaikan anggota koperasi, sehingga diharapkan nantinya semia anggota bisa aktif seperti sedia kala,” jelasnya.

Sementara Henry mengatakan, proposal skema penyelesaian tersebut menjadi jalan keluar untuk membuktikan keseriusan pihaknya untuk mengembalikan hak dari para anggota atau calon anggota dari KSP Indosurya Cipta.

Potensi kerugian dari kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta disebut mencapai Rp14 triliun. Pada Jumat ini juga digelar sidang verifikasi bilyet nasabah KSP Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan