Sementara itu, Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti menegaskan lembaganya siap mengevaluasi proses pilkada. Salah satunya melibatkan senator di masing-masing daerah. “Nanti setiap senator di 32 provinsi yang menggelar pilkada, minus dua provinsi, melakukan pengawasan proses dan tahapannya. Termasuk, terhadap sejumlah daerah yang meminta bantuan pendanaan dari pusat,” kata La Nyalla, di Jakarta, Rabu (17/6).
Menurutnya, Perppu Nomor 2/2020 memberi peluang dilakukan evaluasi terhadap Pilkada 9 Desember 2020. Terutama selama pandemi COVID-19. “DPD akan konkretkan dengan Kemendagri terkait proses keterlibatan senator dalam pengawasan tersebut,” imbuhnya.
Wakil Ketua II DPD RI, Mahyudin menyatakan ada dua spektrum terkait Pilkada 9 Desember 2020. Yaitu hasil kajian dan sikap Komite I DPD yang menolak pilkada digelar Desember 2020. Sedangkan pemerintah dan KPU memutuskan memulai tahapan pilkada. “Maka diperlukan kearifan bersama menyikapi secara bijak dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Selain itu, menyadari tugas pokok dan fungsi legislasi, pengawasan dan pertimbangan anggaran yang diamanatkan kepada DPD,” terang Mahyudin.
Dari laporan reses 34 provinsi, ada sejumlah daerah yang siap melaksanakan Pilkada Desember 2020. Ada juga yang tidak siap dan ingin ditunda. Khususnya terkait pendanaan yang berasal dari APBD. Sehingga sejumlah kepala daerah meminta dukungan senator agar mendapat bantuan dana dari pusat.(rh/fin)