Diberikan Diskon, PBB Cimahi Raup Rp 5,2 Miliar Dalam 2 Pekan

“Jatuh temponya itu akhir September. Biasanya kalau tahun lalu banyak yang bayarnya jelang jatuh tempo. Sekarang yang bayar lebih dari jatuh tempo itu kena denda 2 persen. Kalau 2 (dua) bulan berarti 4 persen,” tegas Lia.

Lia menegaskan, pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh WP. Uang yang dikumpulkan lewat pajak itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan insfratuktur dan sebagainya.

“Kalau yang namanya pajak itu pungutan wajib pemerintah yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” sebutnya. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan