Serap Aspirasi Melalui Reses, Dede Yusuf Gelar Sosialisasi UU Sistem Keolahragaan Nasional

”Sehingga mampu meningkatkan prestasi olahragawan terutama di tingkat internasional sekaligus menciptakan masyarakat sehat dan gemar berolahraga,” tegasnya.

Lebih lanjut Dede mengatakan, saat ini perlu mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional dengan mengakomodasi prinsip self regulation organisasi keolahragaan yang menjadi anggota federasi internasional sesuai kecabangannya. Hal ini, terkait dengan konteks sports law/ lex sportive.

”Perlu pengaturan yang lebih luas mengenai jenis olahraga, tidak hanya terkait olahraga prestasi, olahraga rekreasi, dan olahraga pendidikan, tetapi juga sport industry, sport tourism, dan e-sport,” katanya.

Dia menambahkan, saat ini perlunya pengaturan pembenahan terhadap kelangkaan tenaga-tenaga profesional, peningkatan kesejahteraan dan prestasi atlet, pelatih, dan tenaga keolahragaan, standar persyaratan tenaga pembina, penghargaan dan jaminan sosial atlet.

”Perlunya pengaturan secara jelas dan tegas mengenai kelembagaan arbitrase dalam penyelesaian sengketa keolahragaan,” pungkasnya.(adv/yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan