JAKARTA – Kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 terancam menurun. Lima hari menjelang dimulainya tahapan, regulasi teknis tak kunjung tuntas. Di sisi lain, kepastian penganggarannya pun belum didapat.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menyatakan, Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal belum disahkan hingga kemarin. Bahkan, PKPU yang mengatur teknis pilkada di masa bencana masih mentah. ”Kita mau gunakan protokol kesehatan, tapi aturannya masih ambigu,” ujarnya kemarin.
Mepetnya penyelesaian regulasi, kata Alwan, bisa berdampak pada minimnya waktu untuk sosialisasi. Baik terhadap internal penyelenggara maupun pada masyarakat. Hal itu bisa menurunkan kualitas pelaksanaannya.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, lanjut Alwan, adalah belum adanya kepastian anggaran. Hingga kemarin, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu belum juga memutuskan berapa jumlah tambahan yang dibutuhkan dan dari mana sumbernya. ”Padahal, realokasi anggaran tidak semudah transfer uang,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengakui, dua regulasi teknis yang paling mendesak belum disahkan. Namun, untuk PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal, dia menyebut tinggal finishing. Sebab, sudah dilakukan focus group discussion (FGD), uji publik, serta rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR.
Sementara untuk PKPU tentang teknis pilkada di masa bencana, Pram (sapaan Pramono) menyebut drafnya sudah tuntas. Bahkan, pekan lalu sudah dilakukan FGD dan uji publik. Hanya, diakuinya, prosedur berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah belum dilakukan.
Pram menilai kecepatan penyelesaian tidak sepenuhnya ada di KPU, tapi juga pemerintah dan DPR. Dia sendiri berharap Komisi II DPR segera merespons permintaan pihaknya untuk melakukan rapat konsultasi. ”Mudah-mudahan segera,” tandasnya. (jpc/drx)