Buruh Tekstil Mogok Kerja

BANDUNG – Sejumlah buruh Pabrik Tekstil CV Sandang Sari, di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, menggelar aksi mogok kerja, pada tanggal 12- 14 Mei 2020 lalu. Protes itu dilakukan menyusul kebijakan perusahaan membayar upah sebesar 35 persen selama pandemik Covid-19, serta mengangsur pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi buruh secara sepihak.

Alih-alih tuntutan dikabulkan, sebanyak 210 buruh malah diperkarakan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Mereka digugat ganti rugi sebesar Rp12 miliar.

Tak hanya itu, aksi tersebut berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan kepada 10 orang Pengurus Inti Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan (SBM F SEBUMI).

“Sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan kami kemarin sempat aksi lagi, namun tetap tidak ada satu point pun tuntutan buruh yang diselesaikan,” kata Divisi Hukum dan Advokasi, SBM F SEBUMI, Sri Hartati, Rabu (10/6).

Sri menjelaskan, berdasarkan Surat Panggilan (relass) dari Pengadilan Negeri Bandung, 210 buruh akan menjalani sidang perdana tanggal 23 Juni 2020. Dalam gugatannya, akibat aksi buruh, perusahaan mengaku mengalami kerugian material Rp 2 miliar dan immaterial Rp 10 miliar.

“Anehnya, perkara itu bukan saja menyasar buruh yang mengikuti aksi, tapi juga pekerja yang tak mengikuti aksi bahkan tidak tahu sama sekali,” ungkap Sri.

“Sedangkan 10 orang yang di PHK sepihak, kami sudah mengirim surat penolakan PHK dan melakukan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung,” imbuhnya.

Menurutnya, bahwa Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/6/HI.00.01/V/2020 Tertanggal 6 Mei 2020, Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19). Surat Edaran tersebut dijadikan alasan oleh perusahaan untuk mencicil THR.

“Seperti kita ketahui Surat Edaran (SE) merupakan bukan produk hukum yang mengatur urusan eksternal Disnaker, seperti THR. Tetapi Surat Edaran itu berlaku cuma buat kalangan Internal Disnaker jadi tidak punya kekuatan hukum yang mengikat buat buruh,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi mengatakan bahwa bahwa kasus PT Sandang Sari tengah ditangani.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan