Begini Alasan Disdik Kota Bandung yang Belum Juga Mencairkan Gaji Guru Honorer

BANDUNG – Masih tertahannya gaji para guru honorer di Kota Bandung menjadi tanda Tanya besar dikalangan guru. Padahal, Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) mengenai pemberian gaji untuk guru honorer itu sudah tertuang pada Januari 2020 lalu.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan, sebetulnya untuk masalah ini penyebabnya adalah kebijakan dari pusat. Sebab, dalam waktu dekat aka nada pengaturan besaran gaji honorer yang saat ini sedang disusun oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Kendati begitu, Cucu memastikan untuk gaji honorer ini kemungkinan besar pada Juli nanti sudah dapat dicairkan. Bahkan, kemungkinan besar akan ada penambahan gaji bagi guru honorer sebesar 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dia mengatakan, ketika Kota Bandung menyusun formulasi mengenai penggajian tidak boleh ada double account. Artinya, guru honorer hanya boleh menerima gaji yang bersumber dari dana BOS saja.

Akan tetapi, ketika masa Pandemi Covid-19 aturan itu seakan berubah lagi. Sehingga banyak dari para guru honorer menerima bantuan dari berbagai sumber.

Untuk itu, dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, maka Pemkot menyusunkan kebijakan Peningkatan Mutu (HPM) sebagai indicator pemberian gaji guru honorer baik itu bagi non-formal dan formal.

Selain itu, dala Perwal sendiri terjadi perubahan komponen atau pengelompokan guru honorer akhirnya ngaruh pada perubahan anggaran karena komponennya berubah.

’’Nah Akibat dari perubahan komponen dan anggaran tersebut, penggajian honorium mengalami keterlambatan. Namun di lapangan, jelas Cucu penggajian guru honorer di masing – masing sekolah ditalangi oleh dana BOS oleh Kepala Sekolah masing-masing,’’kata dia.

Adapun perubahan komponen itu, nantinya harus memperhatikan beberapa aspek di antaranya, aspek kualifikasi guru tersebut harus S1 (linier), terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK dan mengajar maksimal 36 jam dalam seminggu.

’’Nah yang memenuhi aspek ini, guru honorer tersebut akan menerima gaji sesuai dengan UMK  di sekitar Rp 3,1juta,’’kata dia. (mg2/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan