Zona Kuning Bisa Terapkan New Normal, Protokol Kesehatan Tetap Diutamakan

JAKARTA – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, daerah yang statusnya kuning dari penyebaran virus korona bisa menerapkan new normal‎ atau tahap ke normalan baru.

‎Namun demikian, Doni tidak memaparkan daerah mana saja yang status wilayahnya berwarna kuning dalam penularan virus Korona.

“Daerah-daerah yang telah statusnya menjadi kuning, risikonya rendah, silakan saja untuk melanjutkan menuju kepada normal baru,” ujar Doni usai rapat dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Kamis (4/6)

Doni mengatakan untuk daerah yang kategorinya berwarna merah. Maka tidak diizinkan untuk melakukan tahap new normal. Hal itu mengingat masih tingginya penyebaran virus korona.

“Daerah yang masih merah, kasusnya masih tinggi ya jangan dulu,” katanya.

Sementara untuk zona hijau, Doni menyerahkan kepada kepala daerahnya masing-masing untuk bisa menetapkan tahap kenormalan baru. Karena kepala daerah tersebut yang lebih mengerti kapan wilayahnya dilakukan new normal.

“Masalah zona hijau kapan dimulai, tergantung dari kesiapan daerah. Kalau memang dianggap belum waktunya, tidak ada masalah,” ungkapnya.

Terpenting bagi kepala daerah adalah, pemerintah telah memberikan anjuran-anjuran supaya daerah yang diberlakukan new normal bisa melakukan protokol kesehatan yang ketat.‎ Sehingga semua tahapan diserahkan kepada kepala daerah.

“Kita dari pusat memberikan arahan, kita memberikan guidance supaya daerah juga punya semangat yang tinggi untuk menjaga lingkungannya,” ungkapnya.

‎Diketahui, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 membagi empat kategori zona terkait penyebaran virus Korona di dalam negeri.

Empat zona itu terdiri dari tingkat risiko di setiap daerah penyebaran virus Korona. Sehingga bisa menjadi panduan masyarakat.

Empat zona tersebut adalah zona hijau, kuning, orange dan merah. Zona hijau adalah kabupaten dan kota yang belum terdampak. Kemudian ‎zona kuning adalah kabupaten dan kota yang tingkat penularan Covid-19 rendah.

Selanjutnya adalah zona orange adalah kabupaten dan kota dengan tingkat penularan Covid-19 sedang. Terakhir adalah zona merah adalah kabupaten kota tersebut tingkat risiko Covid-19 tinggi.‎ (jpc/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan