NGAMPRAH- Kasus penyalahgunaan narkotika masih marak terjadi meskipun saat ini dalam situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Kondisi tersebut dampak dari adanya kejenuhan hingga depresi yang dialami oleh orang-orang, sehingga ada yang memilih mengonsumsi narkotika agar bisa menenangkan.
Senin (18/5) dini hari, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh MR alias AS warga Kampung/Desa Selacau, Kec. Batujajar, Kab. Bandung Barat.
Kepala BNN Kabupaten Bandung Barat, Sam Norati Martiana mengatakan, pihaknya mengamankan MR di Kampung Selacau karena ada dugaan yang bersangkutan merupakan kurir obat-obatan terlarang.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan, kami temukan 40 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing empat butir obat hexymer atau 160 butir pil hexymer,” kata Sam kepada wartawan saat gelar perkara di Kantor BNN Kabupaten Bandung Barat, Ngamprah, baru-baru ini.
Sam melanjutkan, pihaknya pun kemudian melakukan penggeledahan ke rumah kontarakan MR untuk mencari adanya dugaan barang bukti lainnya. Berdasarkan keterangan MR, dilakukan pengembangan dan mengarah kepada HK alias MH yang merupakan pemilik obat-obatan tersebut yang beralamat di Kelurahan Cikutra, Kec. Cibeunying, Kota Bandung.
“Kami tidak mendapatkan barang bukti dari HK. Namun didapat keterangan lain yang mengarah kepada tersangka lainnya. Kemudian kami dan petugas gabungan dari BNN Kota Bandung melakukan pengembangan dan menangkap empat orang berinisial IW alias Kliwon, AL alias Ikal Alip, MR, dan NN,” ujarnya.
Mereka ditangkap saat tengah menggunakan narkotika golongan 1 diduga jenis sabu-sabu dan didapat barang bukti satu paket alat hisap sabu dan di dalamnya ada sisa pakai sabu dan kemudian ketiganya bersama MR dibawa untuk diproses hukum dan pengembangan kasus.
“Dari situ kemudian berkembang ke tersangka berinisial SW (perempuan) dan kami amankan barang bukti dari SW ini 6 bungkus paket ganja berat 33,52 gram, 1 bungkus paket kecil berat 0.89 gram, 4 bungkus paket besar sabu dengan campuran tawas dengan berat 60,53 gram, dan 8 butir alpazolam,” terang Sam.
Berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan tersangka, ada indikasi mereka merupakan jaringan dari lapas. Sebab, tiga tersangka di antaranya merupakan residivis dari Lapas Tasikmalaya, dengan kasus yang sama.