BANDUNG – Lembaga Progressive Democracy Watch (Prodewa) menyoroti soal kebijakan pendidikan pasca COVID-19.
Hal tersebut, disampaikan dalam kajian sebagai rekomendasi kebijakan persoalan Pendidikan Nasional bersama Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Direktur Eksekutif Prodewa, Fauzan Irvan menerangkan bahwa kajian itu menjelaskan persoalan pendidikan pasca COVID-19 tentang kesejahteraan dan kualitas guru.
“Kajian ini merupakan hasil catatan diskusi Prodewa yang membahas terkait bagaimana Pendidikan paska COVID-19 juga persoalan kesejahteraan dan kualitas guru,” kata Fauzan di Bandung, Kamis (21/5).
Fauzan berharap kajian ini dapat diteruskan dan dijadikan pembahasan serius oleh Komisi X dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Hal senada juga dikatakan, anggota DPR RI Komisi X, Hetifah Sjaifudian yang memiliki catatan-catatan pendidikan pasca Covid-19.
Menurutnya, dengan adanya kasus Covid-19 ini, pendidikan dipaksa menggunakan teknologi dalam proses pembelajarannya.
“Beberapa rekomendasi dari Prodewa telah saya catat dan dapat menjadi pertimbangan kebijakan, salah satunya mengenai usulan peleburan UU terkait pendidikan menjadi satu undang- undang rujukan utama yaitu UU Sisdiknas. Cetak biru pendidikanpun sedang kami bahas bersama Kemendikbud guna memberikan arahan pembangunan pendidikan nasional dalam jangka panjang,” ucap Hetifah.
Selain itu, dia menyebut kebijakan standarisasi nasional pendidikan (8 standar pendidikan), utamanya pemenuhan infrastruktur pendidikan seperti diusulkan Prodewa diharapkan akan terakomodasi melalui RUU Fasilitas Sarana Prasarana Pendidikan yang telah diusulkan Komisi X DPR RI dan masuk kedalam prolegnas 2019-2024.
“Kami sangat menghargai hasil diskusi dan analisis mendalam yang telah disampaikan. Kami harap, civil society dapat terus memberikan masukan-masukan bagi kami dalam melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran demi mewujudkan visi pembangunan SDM Unggul,” tutupnya. (mg1/yan)