Sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, Perseroan juga menyampaikan laporan hasil realisasi penawaran umum berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2018, Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019, dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019 kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No.085/CSEC/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019. Perseroan telah menggunakan seluruh hasilnya realisasi penawaran umum berkelanjutan tersebut untuk pembelanjaan modal (capital expenditures).
Rapat juga telah menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (anggota PricewaterhouseCoopers) sebagai eksternal auditor Perseroan dengan Akuntan Publik Bapak Andry D. Atmadja, S.E., Ak., CPA, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
Pada mata acara berikutnya, Rapat juga menyetujui untuk memperbarui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi kepada Direksi untuk menyatakan realisasi pengeluaran saham baru dan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Program LTI 2010-2016.
Keputusan ini merujuk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 10 Maret 2016 (“RUPSLB”) yang menyetujui Program Insentif Jangka Panjang 2016-2020 (“Program Long Term Incentive 2016-2020”/”Program LTI 2016-2020”) melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dengan mengeluarkan sebanyak-banyaknya 265.000.000 lembar saham baru dalam waktu 5 tahun sejak tanggal Keputusan Rapat, dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Dalam Keputusan RUPSLB tersebut, Rapat juga telah memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan realisasi pengeluaran saham baru dan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Program LTI 2016-2020.
Mata acara terakhir, Rapat setuju memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus, dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Rapat juga setuju memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan besaran gaji, bonus, dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. (rls)