Pengendara Disanksi Putar Balik, Karena Langgar Aturan PSBB

NGAMPRAH– Pengendara motor dan mobil masih melakukan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sehingga diberi sanksi putar arah.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan KBB dari 6 hingga 14 Mei 2020 tercatat ada 192 pengendara mobil dan 1008 pengendara motor yang diberi sanksi putar arah. Angka tersebut hasil rekapitulasi dari tiga check point yakni Padalarang, Lembang, dan Cipatat.

Untuk di check point Padalarang ada 160 motor dan 18 mobil, lalu di wilayah Lembang 470 motor dan 109 mobil, kemudian untuk di Cipatat terdapat 108 motor 65 mobil yang sudah diberi sanksi putar arah oleh petugas Dishub dan aparat kepolisian.

“Pengendara yang diputar balikan yang masuk dari perbatasan seperti di Cipatat perbatasan Cianjur dan di Lembang perbatasan Subang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan KBB, Ade Komarudin, Minggu (17/5).

Ia mengatakan, untuk pengendara yang diputarbalikkan di daerah perbatasan itu karena mereka tidak memiliki alasan yang jelas saat diperiksa petugas di check point, bahkan ada yang terindikasi akan mudik.

“Ada pengendara hanya main saja, dan ada juga pengendara yang akan mudik, padahal KTP-nya dari luar daerah. Makanya kami putar balikan,” katanya.

Atas hal tersebut, selama ini pihaknya mengetatkan penjagaan di check point yang ada di daerah perbatasan seperti Cipatat dan Lembang dengan menurunkan 16 personel dari setiap instansi termasuk aparat kepolisian dan TNI.

“Check point di wilayah perbatasan petugas selama 24 jam standby dengan sistem shift. Itu upaya mengantisipasi pemudik yang berjalan malam hari,” terangnya.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada pengendara yang secara diam-diam masuk ke daerah KBB tanpa alasan atau tujuan yang jelas.

“Mereka kami berikan imbauan dan pengertian sebaik-baiknya. Alhamdulillah mereka memahami dan langsung putar balik ke tempat tujuannya,” tandasnya. (mg6/tur)

Tinggalkan Balasan