CIMAHI – Distribusi bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akhirnya mulai didistribusikan pada Senin (18/5) atau sehari jelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jawa Barat.
Pendistribusian bantuan yang berisi beras 20 kilogram dan mie instan 1 dus itu secara simbolis dilepas langsung Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna di Kantor Dinas Sosial Jawa Barat, Jalan Jenderal Amir Machmud.
Simbolis pendistribusian disaksikan langsung sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kota Cimahi, seperti Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain, Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana, Kajari Cimahi Sukoco dan pejabat lainnya.
Namun dalam pendistribusian tersebut, Ajay tidak didampingi Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana. Begitupun pada poster yang tertempel dalam beras bantuan dimana hanya Ajay sendiri yang terpampang yang berperan sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Cimahi.
Dalam kesempatan tersebut, Ajay mengatakan tidak ada yang dilanggar pemasangan foto dirinya dalam beras yang disalurkan kepada masyarakat. Apalagi tertera dalam beras tersebut dirinya selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Cimahi.
“Kan ketua gugus yah. (Pasang fotonya) engga harus juga. Tapi ada fotonya enggak gak ada yang dilanggar juga,” kata Ajay.
Ia meminta pemasangan foto dirinya dalam beras tersebut tidak dikait-kaitkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kemungkinan akan berlangsung tahun 2024. “Kalau kampanye masih lama 4 tahun lagi pilkadanya juga,” ujarnya.
Perihal lamanya pendistribusian bantuan, Ajay mengklaim lamanya proses pendistribusian bantuan disebabkan proses verifikasi dan validasi data penerima yang membutuhkan waktu serta menunggu bantuan dari Pemprov Jabar dan pemerintah pusat selesai.
“Baru sekarang dibagikan, menunggu penyelesaian bantuan pemerintah pusat dan bantuan gubernur dulu,” kata Ajay.
Tercatat ada 17.603 Kepala Keluarga (KK) yang akan mendapatkan bantuan pangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi itu. Bantuan tersebut rencananya akan didistribusikan selama empat bulan.
“Bantuan pangannya berlaku 4 bulan,” ucapnya.
Dalam pendistribusian ini, semua aparat kewilayahan dari mulai RT/RW, LPM, PKK hingga Karang Taruna dilibatkan. Nantinya beras dan mie instan tersebut akan disalurkan langsung kepada penerimanya.