NGAMPRAH – Kisruh soal penyaluran paket sembako dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diterima oleh masyarakat terdampak Corona Virus masih terus bergulir.
Apalagi setelah pihak kepolisian mencium adanya dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan COVID-19 dan penyaluran bantuan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Panitia Kerja (Panja) Percepatan Penanganan COVID-19 DPRD KBB, melakukan pertemuan dengan Gugus Tugas COVID-19 KBB dan Bupati Bandung Barat, untuk mengklarifikasi terkait penyaluran 8000 paket sembako yang beberapa diantaranya ditemukan item sembako dalam kondisi busuk.
Ketua Panja Percepatan Penanganan COVID-19 DPRD KBB, Bagja Setiawan, mengatakan dari hasil klarifikasi, didapati jika paket sembako sebanyak 8000 buah itu tidak dilengkapi dengan SK penerima bantuan by name by adress.
“Kan jadi masalah, ini dibagikan ke siapa. karena pemerintah yang membagikan, harus jelas pertanggungjawabannya karena ada post audit. Saat dibagikan, SK penerimanya itu belum ada. Makanya setelah dibagikan kita minta SK penerima bantuan by name by adressnya,” ujar Bagja saat dihubungi, Rabu (13/5).
Klarifikasi lainnya, yakni soal bentuk bantuan yang diusulkan oleh Panja dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), namun tetap dibuat dalam bentuk paket sembako.
“Dan hasilnya ada tiga item yang tidak sesuai kriteria sembako berdasarkan Perpres 99 tahun 2020, seperti tomat, kentang, dan buah pir. Akhirnya kita minta item itu diganti. Termasuk ayam yang busuk, kita minta ganti dengan item yang lebih awet,” bebernya.
Berdasarkan penjelasan dari Gugus Tugas dan Bupati Bandung Barat, anggaran pengadaan paket sembako tersebut berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT) KBB.
“Kita pertanyakan juga sumber anggaran sembako yang 8 ribu paket itu dari mana, ternyata dari BTT. Kita juga klarifikasi lagi betul tidak dari BTT, dengan anggaran Rp 10 miliar. Meskipun sudah ada yang digunakan juga,” terangnya.
Pihaknya menegaskan Panja tidak selesai dalam melakukan pengawasan prosedur pengadaan dan penyaluran sembako untuk warga KBB yang terdampak COVID-19.
“Bukan berarti Panja menjustifikasi masalah sembako busuk dan penyelidikan oleh polisi itu jadi clear. Justru kita klarifikasi semua ke Gugus Tugas dan Bupati. Panja dibentuk untuk memastikan pemerintah daerah bekerja sesuai aturan, bukan melegitimasi kesalahan pemerintah daerah,” tandasnya. (mg6/yan)