SOREANG – Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bandung sepertinya tidak bisa melakukan pengawasan penjualan bahan makanan pokok masyarakat secara terus menerus.
Sebab, baru baru ini ditemukan puluhan ton daging babi yang dijual secara bebas di pasar tradisional. Sehingga, banyak dari masyarakat terkecoh dan mengira daging sapi.
Bahkan berdasarkan hasil penyilidikan Polresta Bandung, temuan daging babi tersebut ternyata sudah dijual di pasar Baleendah dan Pasar Majalaya selama satu tahun lamanya.
Menanggapi hal ini Kepala Disperindag Kabupaten Bandung Hj. Popi Hopipah berkelit, bahwa daging babi yang beredar dibeberapa pasar tradisional itu berasal dari pedagang tidak resmi atau Pedagang Kaki Lima (PKL).
Untuk itu, dengan ditemukannya penjualan daging babi tersebut pihaknya berjanji akan memberikan perhatian extra terkait asal usul daging yang dijual.
’’Kami akan melaksanakan instruksi bupati untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat,’’kata Popi kepada wartawan, Rabu, (13/5)
Dia mengatakan, di tengah merebaknya peredaran bahan makanan illegal, pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan dan tes di laboratorium untuk semua pasar.
’’ Kita akan bekerjasama dengan Distan (Dinas Pertanian), agar dapat memberikan kepastian rasa aman bagi para konsumen,” ujar dia.
Sementara itu, Bupati Bandung H. Dadang M. Naser mengimbau agar masyarakat berhati-hati membeli produk daging sapi, dengan tidak tergiur harga murah.
Dia meminta, dalam membeli daging sapi agar berbelanja kepada pedagang yang dipercaya dan sudah menetap lama di pasar itu.
’’Pedagang daging resmi itu biasanya kiosnya permanen. Jangan belanja di lapak-lapak dadakan, tiba-tiba subuh ada daging murah ternyata daging babi,” ucap Dadang.
Dadang mengatakan, utnuk pasokan daging sapi, pihaknya sebetulnya sudah memiliki Meat Bussiness Center (MBC), atau rumah potong hewan moderen di Baleendah.
“MBC ini biasa mengirimkan stok daging sapi ke Jakarta dan Bandung, juga di pasar-pasar tradisional yang ada di kami,” ucap Dadang.
Dadang menambahkan, para pedagang daging yang resmi tidak mungkin membeli produk dengan harga murah dari sumber yang tidak jelas.
“Mereka rata-rata sudah menunaikan ibadah haji, mereka tahu hukum Islam, tidak akan mencampuradukkan halal dan haram. Mereka juga tahu, bila terciduk akan repot sendiri,” tegasnya.