Selama Satu Tahun, Puluhan Ton Daging Celeng Dijual di Pasar Baleendah dan Majalaya

SOREANG – Masyarakat harus waspada jika ingin mengkonsumsi daging. Sebab, jajaran Polresta Bandung telah menemukan sebanyak 63 ton daging Babi (Celeng) yang di jual di pasar-pasar tradisional.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, awalnya temuan daging babi itu informasinya beredar di pasar tradisional Kabupaten Bandung.

’’Masyarakat Desa Kiangroke Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung sempat heboh dengan ditemukan daging-daging yang berasal dari babi itu,’’ tutur Hendra kepada wartawan ketika ditemui dalam press converence di Mapolresta Bandung, Senin, (11/5)

Mendengar informasi tersebut, Satgas Pangan Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan mengungkap peredaran daging yang dijual seolah-olah menjadi daging sapi itu.

Dia mengatakan, perderan daging babi ini disinyalir ingin memanfaatkan wabah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), dan bulan ramadan.

Dari modusnya, para tersangka ini tidak begitu saja menjual daging babi, namun daging tersebut di olah terlebih dahulu sebelum di pasarkan, sehingga menyerupai daging sapi. Teknisnya daging babi ditambahkan borak, sehingga warnanya menyerupai daging sapi.

’’Kemudian dijual seharga daging sapi, tetapi lebih murah dari harga pasaran,” ungkap Hendra.

Hendra menjelaskan, para tersangka yang berhasil diamankan adalah P 46 Waga Wonosobo dan T 55 merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Sukabumi.

’’Mereka dengan sengaja mengontrak rumah di wilayah Desa Kiangroke Kecamatan Banjaran, untuk melancarkan aksinya,’’kata dia.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, daging babi tersebut, merupakan kiriman teman P dan T dari Solo untuk dipasarkan di Kabupaten Bandung dengan menggunakan kendaraan pick up.

’’Setelah daging babi diolah, kemudian diberikan kepada tersangka AR 38 dan AS 35,’’ujar Hendra.

Dalam satu minggu ada 600 kilogram daging babi yang dikirim dari Solo. Sedangkan, tersangka AR dan AS merupakan pengecer.

AR mengedarkan daging babi di wilayah Majalaya sedangkan AS mengedarkan daging babi tersebut di Pasar Baleendah.

’’Selama para tersangka menjadi pengedar daging babi dalam kurung waktu satu tahun, sudah ada 63 Ton daging babi yang terjual,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 600 kilogram daging babi, diantaranya sebanyak 500 kilogram disita langsung dari freezer sedangkan 100 kilogram disita dari para pengecer,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan