BANDUNG– Himpunan Pendidik dan Tenaga Kepen-didikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kota Bandung masih melihat kesenjangan tenaga pendidik antara guru formal dan informal mengenai kesejahteraan.
Ketua Himpaudi Kota Bandung Atikah Susilawati, menyayangkan terjadinya kesenangan di antara tenaga pendidik itu. Seharusnya kata Atikah, Pemkot Bandung tidak memberlakukan perbedaan mengenai pendidikan formal dengan non-formal dalam sistem pendidikan anak.
“Selaku tenaga pendidikan bergerak di jalur non-formal, Hari Pendididikan Nasional (Hardiknas) momen yang bagus untuk kita mengekspresikan keluhan dan keinginan kalangan kita meningkatkan mutu pendidikan,” ujar Atikah, yang juga Kepala Sekolah PAUD Cempaka V ini, kepada Jabar Ekspres, Minggu (3/4).
Menurut dia, seharusnya Pemkot Bandung tidak membedakan pendidikan formal dan informal. Pasalnya kata dia, sistem pendidikan itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tidak membeda-bedakan mengenai pendidikan formal maupun informal khususnya mengenai kesejahteraannya. Padahal kata dia, baik guru informal maupun formal sama-sama memiliki kualifikasi pendidikan yakni sama- sama strata satu (S1). Untuk itu pihaknya terus memperjuangkan hak-hak tenaga pendidikan informal dengan cara konstitusi
“Contoh konkret perbedaan ini berkaitan dengan kesejahteraan guru masih diperlakukan berbeda, fakta di lapangan honororium peningkatan mutu untuk guru jenjang PAUD di non-formal dan formal jauh berbeda,” keluhnya.
“Di jalur formal juga tidak sedikit yang SMA dan berpendidikan non – linear, meskpun juga di non – fromal ada sedang kuliah di Universitas Terbuka (UT),” imbuhnya.
Kesenjangan ini, Atikah melihatnya dari sisi pendapatan atau honorer. Di mana, guru formal mendapatkan honorer Rp 900 ribu, sementara guru informal hanya Rp 700 ribu per bulan. Selisih Rp 200 ribu itu, Atikah menilainya tidak adil lantaran sama-sama diambilkan dari APBD Kota Bandung.
“Tapi sekarang sudah ada peningkatan berdasarkan Perwali Kota Bandung yang memutuskan bahwa guru pendidikan PAUD non-formal meningkat menjadi Rp 850.000 per bulan sedangkan untuk tenaga pendidikan formal Rp 1.000.000 per bulan, yang dibayarkan per tiga bulan sekali,”bebernya.
Namun, pihaknya juga menuntut kepada pemerintah jenjang waktu yang diterima selama 3 bulan itu diubah menjadi 1 bulan, sebab dirasakan kurang tepat jika tenaga pendidikan menerima hororium pertiga bulan sekali. “Poin ini juga yang sedang kita perjuangkan, dimana kita sama – sama bekerja dulu baru mendapatkan hak,”ungkapnya.