“Kami melihat, muatan RUU Ciptaker yang antara lain memberi kemudahan perizinan UMKM, itu tepat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Makin relevan, ungkap dia, karena akibat Covid-19 ini banyak perusahaan terpukul. Serta yang paling menderita adalah usaha kecil, karena dana cadangan mereka juga kecil.
“Mudah-mudahan undang-undang ini, jika nanti disahkan, dapat membuka seluas-luasnya peluang kebangkitan usaha kecil dan menengah,” papar Aay dalam diskusi tersebut.
Baik Mufti, Aay maupun Iqbal sepakat, dengan kemudahan perizinan akan menumbuhkan enterpreneur di berbagai lapisan masyarakat, sehingga dapat memberdayakan semua lapisan masyarakat.
“Tentu saja, RUU ini harus dibahas dan didalami lagi. Ini kan payung hukum yang akan menentukan nasib banyak pihak dan berlaku dalam waktu panjang. Kita tidak bisa gegabah. Diperlukan diskusi lanjutan untuk memberikan masukan pada Panja RUU Cipta Kerja agar RUU ini sesuai dengan spirit awalnya,” pungkas Doktor Ilmu Politik Fisip Universitas Indonesia itu. (mg1/yan)