“Ketiga KPU tersebut berkoordinasi dengan pihak berwenang sehingga menyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan di 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran,” ucapnya.
Kebijakan pelaksanaan pilkada serentak bahwa sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu telah ditetapkan terhadap pemilihan bupati dan wali kota selama 3 bulan.
Jadi yang rencana akam dilaksanakan pada bulan September, itu akan dilaksanakan pada Desember tahun 2020. Tentu hal ini pun dengan mempertimbanhan dengan lebih lanjut. (mg1/drx)