“Nanti provinsi yang akan mengatur melalui edarannya, mungkin dalam bentuk Pergub,” ungkapnya. (asp/yan)
Angkot Masih Boleh Beroperasi Asalkan Kapasitas Jangan Melebihi 50 Persen


- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News
“Nanti provinsi yang akan mengatur melalui edarannya, mungkin dalam bentuk Pergub,” ungkapnya. (asp/yan)