Pangkas Sistem Birokrasi Saat Penyaluran Bansos Terdampak Covid-19

PURWAKARTA– Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi mengusulkan agar mekanisme pendistribusian bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19, harus mengedepankan asas keadilan di setiap wilayah dan bisa memangkas sistem birokrasi yang dinilai rumit.

“Hendaknya diterapkan mekanisme pendistribusian bantuan dengan aspek kearifan lokal. Aspek ini bisa dipandu dan diinisiasi oleh kades, RW dan RT serta nantinya diverifikasi oleh camat setempat,” kata Dedi pada agenda monitoring ketersedian pangan dan mekanisme distribusi bantuan dampak Covid-19 daerah pemilihan di Kabupaten Purwakarta, Senin (20/4).

Menurut Dedi, yang dimaksud dengan mengedepankan kearifan lokal yakni bila dalam satu wilayah masih terdapat warga yang terlewat atau tidak mendapatkan bantuan, hendaknya kepala desa bisa melakukan inisiatif-inisiatif dengan tetap mempertahankan kondusifitas dan menghindari gejolak sosial.

“Pada prinsipnya budaya gotong-royong dan guyub dalam menghadapi dampak pandemi ini harus dikedepankan untuk menghindari gejolak sosial dari wabah ini,” tuturnya

Pandemi Covid-19 ini, dianggap sudah merupakan kejadian luar biasa. Berkaitan dengan siapa saja yang berhak menjadi penerima bantuan dampak pandemi, tidak bisa hanya didasarkan pada aspek-aspek normatif saja.

“Yang perlu dipikirkan bersama adalah bagaimana langkah pemerintah di semua tingkatan untuk meminimalisir terjadinya gejolak sosial karena dampak ekonomi yang begitu besar akibat korona,” kata Kang Dedi.

Dari monitoring yang dilakukan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar itu diketahui bahwa kondisi persediaan pangan di wilayah Purwakarta dalam keadaan surplus. “Artinya, ketersedian pangan di Purwakarta masih terbilang aman,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta kepada bupati/wali kota di Jabar untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial (bansos). Meski data terus diperbarui, bantuan yang sudah siap segera disalurkan supaya dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi COVID-19 bisa tertangani.

“Jadi, dana provinsi yang sudah disetujui oleh Pak Ketua (DPRD Jabar) ini bukan untuk semua golongan,” kata Emil –sapaan Ridwan Kamil.

Bansos senilai Rp 500 ribu dari Pemda Provinsi Jabar merupakan salah satu dari sembilan pintu bantuan kepada warga terdampak pandemi COVID-19.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan