Perusahaan Swasta Sudah Kelimpungan, Korban PHK Terus Bertambah

BANDUNG – Wabah Pandemi Covid-19 membuat perusahaan-perusahaan di Jawa Barat mengalami kesulitan operasional. Bahkan, berdasarkan data perusahaan yang merumahkan karyawannya diprediksi akan terus bertambah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi menyebutkan, berdasarkan data 4-10 April 2020, terdapat 314 perusahaan dengan 26.330 karyawan/buruh yang dirumahkan dan sebanyak 331 perusahaan 7.583 karyawan/buruh yang PHK.

“Update 15 April 2020, terdapat 1.510 perusahaan yang terdampak dengan jumlah pekerja 61.084 orang. Terdapat 592 perusahaan yang merumahkan 38.681 pekerja dan sebanyak 349 perusahaan yang memPHK 11.260 karyawannya,” ucap Ade saat dihubungi Jabar Ekspres, Bandung (20/4).

Menurut Ade, kedepannya jumlah karyawan yang dirumahkan dan di PHK kemungkinan akan bertambah lagi. Sebab, para Pimpinan Perusahaan sengaja tidak melapirkan keputusan merumahkan atau mem-PHK pekerjanya.

“Kemungkinan bertambah, saya khawatir para Pimpinan Perusahaan tidak melaporkan sehingga data yang dilaporkan sepertinya hanya 1.510 perusahan. Padahal jumlah perusahaan sesuai WLKP Online di Jabar ada 47.221 perusahaan,” hematnya.

Guna mengantisipasi terjadinya potensi pengangguran di Jawa Barat yang semakin besar, Disnakertrans Jabar meminta seluruh perusahaan dan serikat kerja untuk bersepakat mengatur jam kerja serta aktivitas kerja seminimal mungkin.

“Pimpinan perusahaan, pekerja dan serikat pekerja melakukan perundingan untuk sepakat dalam melaksanakan Protokol Kesehatan untuk mmemutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melaporkan secara tertulis kepada Disnakertrans Jabar maupun Kota/Kabupaten,” katanya.

Iapun mengimbau kepada seluruh perusahaan di Jabar yang melakukan kebijakan merumahkan pekerja dan atau memutus hubungan kerja (PHK) akibat pandemi untuk melaporkan secara tertulis.

“Melaporkan data identitas pekerja, nama, tempat tanggal lahir, NIK, alamat domisili, jenis kelamin, nomor telepon dan nama perusahaan sehingga pihak UPTD Wasnaker melakukan pemantauan dan pendataan terhadap perusahaan yang terdampak,” imbaunya.

Saat disinggung perkembangan program Kartu Pra-Kerja untuk mewadahi masyarakat yang terkenda dampak Covid-19 sehingga di PHK atau masyarakat yang tidak mempunyai pekerja.

Pihaknya mengaku sudah melakuan pendataan terhadap para pencari kerja maupun penganguran semenjak bulan Febuari sesuai dengan arahan dari Kemennaker.

“Pendataannya menggunakan 2 metode. Pendaftaran melalui online sebanyak 230 ribu orang dan pendaftaran secara langsung tidak jauh berbeda sekitar 260ribu orang. Jadi diangka 200ribu untuk mencari kerja, artinya meraka yang belum bekerja kemudian ada pengangguran yang ingin bekerja atau PHK bisa mendapatkan,” katanya. (mg1/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan