Sanksi Segel Berlaku Bagi Toko Modern yang Tidak Ikuti Aturan Ketika Diberlakukan PSBB

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung akan memberikan sanksi tegas kepada toko-toko di pusat perbelanjaan yang melanggar aturan saat diterapkan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustria Kota Bandung (Disdaging) Elly Wasliah mengatakan, sanksi dalam bentuk pentutup sementara yang berlaku bagi Pusat Pembelanjaan jika ditemukan membandel.

’’Sanksi tegas ini dalam proses pengaturan yang akan tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung, dan segera diselesai menjelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 22 April 2020 mendatang,’’kata Elly kepada wartawan ketika ditemui di Balai Kota belum lama ini.

Perwal ini, nantinya akan menjadi Surat Edaran Wali Kota yang dan bukan berbentuk Imbaun lagi tapi Peraturan Wali Kota dan bukan surat himbauan Wali Kota.

“Sanski tegas tertuang dalam aturan PSBB bahwa sudah dibahas jika ada yang membandel akan ditutup sementara dengan disegel,”kata dia.

Elly menuturkan, penyegelan ini tidak hanya berlaku bagi Mall tapi juga berlaku bagi minimarket yang tidak mentaati jam operasional yang diatur dalam Perwal itu.

“Misalnya ada minimarket yang buka lebih dari 8 jam maka akan langsung disegel,”tegasnya.

Sementara, untuk jam buka toko modern sesuai dengan kesepakatan awal yakni dari jam 10.00 hingga 18.00 WIB.

Itupun barang yang dijual meliputi obat – obatan, bahan pokok dan makanan. Sementara untuk pelayanan fashion disarankan melalui online atau daring.

Selain itu, untuk penjualan makanan seperti rumah makan, warteg, dll tetap diperbolehkan buka dengan syarat tidak boleh makan ditempat.

Selain makanan dan minuman, toko-toko yang menjuaal kebutuhan pokok dan kebutuhan energy masih tetap beroperasi sesuai dengan jam operasional yang ditentukan.

Elly menambahkan, selama penerapan sosial distancing Disdagin telah menutup 21 Mall di Kota Bandung. Elly juga menyarankan menjelang PSBB jangan ada punic buying. Sebab, ketersediaan pangan sampai lebaran masih dalam kondisi stok aman.

“Harga pangan di Kota Bandung masih aman, jangan punic buying, dan semua juga sudah bisa diakses secara during, tapi kita tetap membatasi pembelian,” (mg2/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan