Kabupaten Bandung Barat Hanya Lakukan PSBB di Empat Kecamatan

KBB – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) hanya mengajukan empat kecamatan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial Bandung Raya, pada 22 April mendatang.

Empat kecamatan yang diajukan memberlakukan PSBB parsial tersebut yakni, Kecamatan Parongpong, Batujajar, Padalarang, dan Ngamprah.

Sekretaris Daerah KBB, Asep Sodikin mengatakan, empat kecamatan yang diajukan itu merujuk pada jumlah kasus Covid-19 di wilayah yang dominan dan terus mengalami peningkatan

“Jumlah kasus Covid-19 di Bandung Barat terus meningkat. Dari kasus itu dipakai sebagai dasar mengajukan PSBB bersama Kabupaten Kota lain di Bandung Raya,” ujar Asep, Jumat (17/4).

Selama masa PSBB parsial tersebut, Asep menyebutkan, Pemkab Bandung Barat akan melakukan rapid test secara masif. Langkah yang pertama dilakukan yakni memetakan kasus positif Covid-19 di empat Kecamatan itu.

“Kalau melihat kasus di Korea Selatan, sebanyak 0,6 persen akan dilakukan rapid test. Tapi kita usahakan rapid test dilakukan untuk 0,8 sampai 1 persen warga di daerah yang PSBB,” katanya.

Terkait penguatan ekonomi selama PSBB, Pemda KBB juga tengah memperhitungkan anggaran untuk warga terdampak. Sejumlah bantuan baik dari pusat maupun dari provinsi juga tengah disiapkan.

“Kita akan siapkan semuanya termasuk anggaran. Saat ini sedang dihitung secara detail semuanya,” ucapnya.

Pusat informasi kasus Covid-19 juga sedang disiapkan untuk update berkala. Hal itu juga demi menangkal berita-berita bohong.

Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Gugus Tugas Covid-19 KBB, Maman Sulaeman mengatakan, sejumlah persyaratan PSBB, seperti kajian epidemiologi dan kajian ekonomi telah dilampirkan dalam surat permohonan tersebut.

“Konsep dan kajian epidemiologi sudah kita lengkapi. Kajian kesiapan APBD pun sudah kita sertakan,” paparnya.

Maman menjelaskan PSBB di KBB diprediksi bakal seperti model yang diterapkan di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, yaitu model PSBB parsial.

“Artinya, PSBB maksimal hanya berlaku bagi kecamatan yang masuk zona merah yakni yang empat kecamatan itu. Karena di sana kasusnya dominan,” terangnya. (mg6/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan