BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung meminta sejumlah tenant di pusat perbelanjaan Paris Van Java Mall (PVJ) untuk menutup kembali usahanya, Sabtu (11/04). Pasalnya, sejumlah tenant ternyata sempat memilih kembali membuka usahanya saat wabah Covid-19 belum mereda.
”Secara persuasif kita meminta semua tenant untuk menutup gerainya. Mereka kooperatif dan sekitar pukul 19.00 WIB sudah tidak ada aktivitas lagi,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi.
Saat menyambangi sejumlah tenant tersebut, Satpol PP Kota Bandung bergerak bersama Polsek Sukajadi, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan Sukajadi, Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, serta Bantuan Kendali Operasional (BKO) TNI.
Dia mengakui, awalnya muncul foto yang viral dibahas oleh warga netizen terkait antrian di PVJ. Masyarakat mempertanyakan alasan pembukaan kembali pusat perbelanjaan di tengah pandemik.
”Kita kemudian mengeceknya. Lalu mengadakan rapat yang dihadiri oleh kewilayahan, kepolisian, TNI bersama perwalilan PVJ. Akhirnya meminta untuk bisa menutup pusat perbelanjaan,” terangnya.
Tak hanya PVJ, Rasdian pun meminta semua pusat perbelanjaan bisa menyesuaikan dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
”Kalau bisa masyarakat di rumah saja. Kalau tidak mendesak jangan kemana-mana. Kita juga bisa memanfaatkan teknologi secara online. Misalnya bekerja di rumah, pesan makanan secara online, bahkan sekarang pasar pun sudah menyiapkan jasa pengiriman hingga pintu rumah,” papar Kasatpol PP.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menambahkan, penegasan terkait aturan penutupan sementara pusat perbelanjaan dikeluarkan melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes Tanggal 9 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.
”Pada poin Nomor 11 disebutkan imbauan kepada seluruh pusat perbelanjaan, hiburan dan pariwisata untuk sementara menutup aktivitas layanan selama 14 hari sejak dikeluarkannya surat tersebut,” ungkap Mujahid.
Hal itu karena, pusat perbelanjaan merupakan salah satu tempat yang dapat mengundang masa dalam jumlah besar.