Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati juga menilai relaksasi impor untuk komoditas pangan harus ada kewajiban laporan survey seperti sistem penjaminan mutu impor pangan. Namun, pengecualian seperti tidak menyertakan SPI bisa saja diberlakukan.
“Jadi intinya harus dipermudah, mau itu bawang atau buah impor. Jadi menyederhanakan birokrasi, bukan menghilangkan fungsi kontrol pangan impor,” katanya.
Terkait relaksasi impor, Direktur Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto memastikan, pihaknya dengan Kemendag sedang melakukan harmonisasi.
Menurutnya, Menteri Pertanian secara tegas telah menyampaikan bahwa posisi Kementan sejalan. Kementan selalu mengutamakan dan memastikan jaminan pangan bagi jutaan rakyat Indonesia.
’’Kami tidak mau berspekulasi kalau sudah urusan perut rakyat. Terlebih kondisi darurat Covid-19 seperti saat ini,” ujarnya dalam keterangan resminya. (dsf/yan)