Pasutri ini Ketagihan Edarkan Ganja dan Sabu

CIMAHI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan pasangan suami istri berinisial I dan D atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja.

Dari tangan dua sejoli itu, polisi mengamankan 200 gram sabu yang sudah dipaket-paketkan dengan berat 10 gram dan 5 gram, 30 gram ganja, 11 butir pil ekstasi.

Pengungkapan kasus barang haram tersebut berawal ketika pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang memakan waktu hingga dua bulan.

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengungkapkan, setelah dipastikan kebenaran informasinya, pasangan suami istri itu akhirnya ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandung.

“Betul kami amankan dua orang pelaku yang merupakan suami istri. Hasil pengembangan dan lidik selama 2 bulan,” ujar Andri saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (7/4).

Andri mengungkapkan, keduanya merupakan pengedar barang haram tersebut di wilayah Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kabupaten Bandung selama enam bulan.

Awalnya kedua tersangka hanya mengedarkan dengan jumlah sedikit, namun lama kelamaan mereka menambah barangnya dengan jumlah lebih banyak.  “Sistem penjualannya itu jual putus, jadi setelah kirim barang dengan cara tempel, tidak ada kontak lagi dengan konsumennya,” ungkapnya.

Dengan jumlah barang bukti yang terbilang banyak, kedua tersangka termasuk dalam kategori pengedar besar. Hukuman bagi keduanya bisa mencapai 20 tahun penjara. Mereka dikenakan pasal 112 ayat 2 KUHP.

“Tentunya dengan temuan ini bukan berarti sudah tidak ada lagi pengedar lain di Cimahi. Makanya kami akan terus mengawasi pergerakan para pengedar narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Selain menangkap pengedar narkotika, beberapa waktu lalu Satres Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus temuan kepemilikan tanaman ganja di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan