CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mulai mendata keluarga rawan miskin baru asal Kota Cimahi yang terdampak ekonominya akibat Corona Virus Disease (Covid-19).
Data tersebut kemudian akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapat bantuan Rp 500 ribu per bulan.
Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi Agustus Fajar mengatakan, yang bisa masuk sebagai calon penerima bantuan adalah keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) non Program Keluarga Harapan (PKH).
“Dan non BSP/BPNT, non DTKS masyarakat yang kehilangan penghasilan saat pandemi Covid-19,” katanya saat ditemui, Senin (6/4/2020).
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pemprov Jabar, terang Agustus, DTKS asal Kota Cimahi ada sebanyak 16.465 Rumah Tangga Miskin (RTM). Pihaknya akan melakukan validasi data tersebut.
“Data ini dicek lagi bila ada yang sudah meninggal, pindah, berubah status menjadi mampu, dan lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendataan dilakukan agar bantuan yang disalurkan nantinya tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan lainnya. Khususnya dengan warga yang sudah mendapat bantuan dari PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Kita sedang mengumpulkan data untuk diajukan ke Pemprov. Jabar untuk dikaji dan ditetapkan sebagai penerima bantuan. Yang paling prinsip masyarakat yang kehilangan penghasilan dampak dari Covid-19,” jelasnya.
Untuk bantuan di luar DTKS, lanjut Agustus, pendataan warga yang terdampak virus tersebut diserahkan ke wilayah sesuai dengan kondisi dan situasi warganya. Hal itu sesuai
Surat Edaran Pemerintah Kota Cimahi No. 443/1335/DinsosP2KBP3A tertanggal 3 April 2020.
Di mana jajaran kelurahan-kecamatan se-Kota Cimahi diminta menyiapkan usulan prelist by name by NIK RTM terdampak Covid 19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik yang ber-KTP Jawa Barat dan KTP luar Jawa Barat.
Mereka yang terdampak akibat virus Korona ini adalah pekerja di bidang perdagangan dan jasa dengan skala usaha mikro dan kecil, pekerja di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap dengan skala usaha mikro dan kecil.