CIMAHI – Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Tahun Anggaran 2020 di Kota Cimahi kemungkinan besar tidak akan bisa digunakan untuk berbagai kegiatan fisik di Kota Cimahi.
Hal itu seiring datangnya sepucuk surat nomor S.247/MK.07/2020 yang terbit pada 27 Maret lalu dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang meminta pengadaan barang dan jasa seluruh jenis, bidang dan subbidang DAK Fisik dihentikan. Kecuali untuk bidang kesehatan dan bidang pendidikan.
”Iya dihentikan dulu, kecuali bidang pendidikan dan kesehatan yang tetap jalan,” ujar Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana saat dihubungi, Kamis (2/4).
Tahun ini, DAK Fisik dari pemerintah pusat untuk Kota Cimahi tercatat sebesar Rp. 56.840.924.000, yang terbagi ke dalam dua jenis yakni reguler sebesar Rp. 49.839.749.000 dan penugasan sebesar Rp. 7.001.175.000.
Anggaran tersebut terbagi lagi ke dalam beberapa bidang dan subbidang, termasuk pendidikan dan kesehatan. Kemudian ada juga untuk perumahan dan pemukiman, sanitasi hingga pelayanan dasar.
Dikatakan Achmad, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari DAK Fisik tersebut. Termasuk Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sebagai perangkat daerah yang menghimpun seluruh kegiatan pengadaan.
”Sudah dikoordinasikan dan sudah dimaklumi pihak terkait. Di ULP (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) juga di-cut,” terangnya.
Dikatakan Achmad, penghentian DAK Fisik ini pasti dampaknya cukup besar bagi program di Kota Cimahi. Namun, melihat kondisi seperti sekarang dengan mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19), pihaknya sangat memakluminya.
Apalagi menurut Achmad, dihentikannya pengadaan barang dan jasa dari DAK Fisik dikarenakan saat ini pemerintah tengah fokus pada penanganan virus tersebut.
”Sepertinya untuk penanganan Covid-19,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 19 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 .
Melalui dua aturan itu, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT), DBH Sumber Daya Alam (SDA) selain kehutanan, DBH Migas tambahan untuk otsus, Dana Insentif Daerah (DID), DAK Fisik Bidang Kesehatan dan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dapat direlokasikan untuk Covid-19.(mg3/ziz)