BANDUNG– Wali Kota Bandung, Oded M. Danial kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penanganan pandemi Covid-19. Kali ini Oded mengeluarkan Surat Edaran baru Nomor 443/SE.036-Dinkes tertanggal 27 Maret 2020.
Surat tersebut merupakan kelanjutan dari Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.030 Dinkes tanggal 14 Maret 2020 tentang hal yang sama.
Pada surat edaran terbaru, Oded menegaskan 16 poin untuk penanganan pandemi Covid-19. Isi surat edaran tersebut tidak jauh berbeda dengan surat sebelumnya. Namun, Oded menekankan pada poin pelayanan yang dilakukan oleh perangkat daerah.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial kembali meminta warga untuk taat dan disiplin dengan imbauan pemerintah. Warga hanya diminta untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan tetap berada di rumah.
“Dua pekan berikutnya Alhamdulillah ditandai kita bersama Forkompimda dan TNI, Polri dan masyarakat, kita tidak akan berhenti akan terus sosialsiasi dan mengajak warga Bandung menyikapi momen ini dengan cara dia di rumah,” ujar Mang Oded usai pelepasan apel siaga korona di Jalan Sukarno, Kota Bandung, Sabtu, (28/3/2020)
Oded mengakui masih banyak kerumunan warga di malam hari terutama di pusat kota. Oleh karenanya, para petugas terpaksa kembali mengingatkan warga.
“Hari ini, malam ini kita berupaya. Kita akan coba ingatkan dan penyadaran (warga) yang masih banyak kerumumunan agar mereka bisa kembali ke rumah,” ungkapnya.
Polrestabes Bandung mengancam akan menahan warga yang tetap nekat berkumpul di area publik di Kota Bandung. Tindakan tegas ini merupakan upaya pencegahan penyebaran virus korona di Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika warga masih bersikukuh untuk berkumpul di area publik. Tindakan tersebut berupa penahanan sesuai dengan aturan yang ditetapkan selama siaga korona terutama di Kota Bandung.
“Mulai besok akan ditindak tegas biar tidak makin merebak. Bila perlu lakukan undang-undang yang berlaku agar tidak terjadi penyebaran korona,” tegas Ulung di tempat yang sama.
Tak hanya itu, untuk mengurangi aktivitas warga di ruang publik, Traffic Manajement Centre Polrestabes Bandung telah mengumumkan menutup sejumlah ruas jalan di pusat Kota Bandung mulai Sabtu (28/3/2020) malam. Sejumlah ruas jalan yang ditutup di antaranya, Jalan Asia afrika, Jalan Braga, Jalan Tamblong, dan Jalan Naripan. Penutupan ini berlaku situasional.