bank bjb juga telah menyusun matriks risiko penyebaran COVID-19 di seluruh jaringan kantor bank bjb dengan berbagai lapisan status. Di antaranya hijau yakni status operasional normal diberlakukan saat belum terdapat kasus virus di sekitar wilayah kantor.
Status kuning yakni status operasional normal dengan pencegahan tatkala terdapat informasi kasus COVID-19 di sekitar jaringan kantor; status jingga yakni status operasional normal dengan kewaspadaan jika pegawai atau keluarga diduga terjangkit Korona, dan status merah penanganan darurat/evakuasi ketika pegawai atau keluarga positif COVID-19. Sistem kerja work from home (WFH) juga telah diberlakukan bagi sejumlah pegawai.
Teranyar, sebagai sumbangsih kepada pihak eksternal, bank bjb menyerahkan bantuan dana corporate social responsibility (CSR) senilai Rp 2 miliar melalui Jabar Quick Response. Bantuan ini akan dipergunakan untuk berbagai keperluan penanganan pandemi Korona.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Keputusan (SK) Gubernur Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Coronavirus Disease 19 (COVID-19) di Jawa Barat.
Dalam SK yang ditandatangani 19 Maret 2020 itu, ditetapkan status keadaan tertentu darurat wabah COVID-19 berlaku sampai 29 Mei 2020. (rls)