Selain WFH, pihaknya juga menerapkan layanan kepegawaian melalui sistem online dan Paferles. Hal itu untuk mencegah adanya interaksi antar personal. ”Per tanggal 1 April 2020, kami akan menyediakan 14 layanan melalui aplikasi e-layanan dan si mutasi pada simpel BKPSDM Kabupaten Bandung, yakni di lamansimpelbkpsdm.bandungkab.go.id,” tuturnya.
Wawan menegaskan, 14 layanan tersebut, diantaranya pembuatan surat tugas belajar/ijin belajar, surat keterangan telah mengikuti pendidikan, ujian dinas, pensiun gol/ruang IV b ke bawah, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, perbaikan SK CPNS/PNS, dan perbaikan nama/NIP PNS. Perbaikan SK, usulan Plh/Plt, kartu istri (karis), dan kartu pegawai (karpeg).
”Layanan kepegawaian secara online ini nanti bisa dilakukan, melalui sub bagian umum dan kepegawaian di instansi masing-masing,” pungkasnya. (yul/rus)