Pernah Diberikan Sanksi, 24 Perusahaan di Cimahi Diklaim Sudah Patuhi Aturan

CIMAHI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengklaim 24 perusahaan yang dulu pernah diberikan sanksi sudah menujukan perbaikan untuk melakukan pengelolaan limbah sesuai aturan.

ketaatan perusahaan yang diberikan sanksi tahun lalu itu diketahui setelah melalui verifikasi.

”Tahun lalu, ada 24 perusahaan di Kota Cimahi yang diberikan sanksi,”Kepala Dinas DLH Cimahi Mochammad Ronny Senin (23/3).

Sanksi diberikan setelah perusahaan tersebut melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka harus melakukan perbaikan dalam jangka waktu yang sudah diberikan.

Dari 24 perusahaan yang diberikan sanksi, sembilan perusahaan di antaranya sudah dinyatakan closing (ditutup), sebab sudah memenuhi ketentuan yang diminta.

“Yang proses closing surat close-nya belum keluar itu 4. Artinya mereka juga sudah memenuhi apa yang kita minta,” terang Ronny saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (23/3).

Kemudian sisanya masih dalam perbaikan dokumen dan tengah dalam tahap verifikasi. Ada pula yang belum memasukan dokumen serta perusahaan yang diwajibkan membuat Penyajian Informasi Lingkungan (PIL).

’’Dari keseluruhan ketaatan pelaku usaha ataupun perusahaan baik karena ketaatannya luar biasa,’’ sebut Ronny.

Dengan demikian, ungkap Ronny, dari 24 perusahaan yang diberikan sanksi itu, tidak ada satupun perusahaan yang dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebab, semuanya sudah memperbaiki kesalahannya.

’’Tidak ada yang proses lanjut ke kementerian karena setelah diverifikasi dibahas semuanya menujukan ketaatan,’’ tegasnya.

Setelah perusahaan dinyatakan closing dari sanksi yang diberikan, lanjut Ronny, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pemantauan. Jika dalam pemantauan ditemukan pelanggaran yang sama, maka pihaknya akan memberikan sanksi lagi.

“Kita pantau tingkat ketaatannya apakah mereka megang komitmen atau tidak. Kalau terjadi kesalahn lagi kita berikan sanksi lagi,” jelasnya.

Puluhan perusahaan yang diberikan sanksi terdiri dari berbagai jenis, dari mulai industri tekstil, industri logam, industri makanan, tower hingga logam. “Perseroan Terbatas (PT) ada 19 termasuk perusahaan besar, industri. Sisanya rumah makan,” tandasnya. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan