”Sekarang laporannya per triwulan. Untuk triwulan ini laporannya 1-10 April,” tuturnya.
Dia menuturkan, LKPM merupakan alat pembinaan dan pemantauan terhadap investasi. Sebab dari LKPM pihaknya bisa mengetahui perusahaan-perusahaan mana saja yang mengalami hambatan investasi. Laporan yang masuk langsung terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
”Ini sebagai bahan penentuan kebijakan pemerintah bagaimana caranya agar realisasi investasi dapat meningkat,” pungkasnya.(mg3/ziz)