CIMAHI – Setelah menunggu setahun lebih, para calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akhirnya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai mendapatkan Surat keputusan (SK) PNS. Ada 238 orang yang mendapatkan SK PNS formasi 2018.
SK abdi negara itu secara simbolis diserahkan langsung Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna pada Selasa (17/3/2020) di Convention Hall Techno Park Cimahi, Jalan Raya Baros. Bukan hanya pembagian SK, para CPNS tersebut juga mengucap sumpah jabatan.
Para CPNS tersebut sebetulnya sudah bekerja sejak tahun lalu sebagai abdi negara. Namun statusnya masih CPNS, dan belum mengantongi SK PNS. Gaji yang diterimanya pun baru 80 persen sesuai golongan.
“Ini sumpah untuk menjadi abdi negara yang baik. Harapannya ketika pilihan hidupnya menjadi PNS, mereka harus tau apa itu abdi negara. Harus menaati kewajibannya sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” ujar Ajay.
Setelah mendapatkan SK, mereka dipastikan akan mendapat gaji full 100 persen, ditambah dengan tunjangan lainnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji (PNS).
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, ada beberapa golongan untuk gaji PNS. Untuk pendidikan terakhir S1 sederajat akan masuk ke PNS golongan IIIA, D3 sederajat golongan IIC, dan SMA sederajat golongan IIA.
Bagi CPNS lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun akan mendapat gaji Rp 2.579.400, lulusan D3 dengan masa kerja 3 tahun mendapat Rp 2.301.800, dan lulusan SMA dengan masa kerja 0 tahun Rp 2.022.200. Mayoritas PNS formasi 2018 adalah lulusan S1.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh menambahkan, sebetulnya ada 245 orang yang dilakukan sumpah jabatan dalam kesempatan ini. Rinciannya, 238 PNS formasi tahun 2018 dan sisanya PNS beberapa tahun ke belakang yang belum dilakukan sumpah jabatan. “Jadi sekalian kita sumpah jabatan kali ini,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sumpah jabatan seorang abdi negara ini berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang menyebutkan bahwa setiap CPNS yang diangkat menjadi PNS harus mengucapkan sumpah/janji.