KH Miftah Faridl Ajak Masyarakat Taati Pajak

BANDUNG –  Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor bertemu dengan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, KH Miftah Faridl di Sekretariat Yayasan Unisba Bandung, Kamis (12/3). Menurutnya, keikhlasan membayar pajak menjadi bagian dari ibadah kepada Tuhan.

“Laksanakan pembayaran pajak dengan ikhlas. Sehingga apa yang kita lakukan sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT dan Insya Allah menambah keberkahan pada harta kita,” ujar Kiai Miftah.

Miftah Faridl mengatakan, salah satu kewajiban sebagai warga negara yang baik adalah dengan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, dibutuhkan pemahaman yang baik oleh masyarakat terkait kewajiban perpajakan ini. Selain itu, yang perlu dijaga adalah ketenangan masyarakat. Terlebih adanya pengaruh teknologi yang sangat kuat dalam penyebaran arus informasi yang belum tentu positif.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor (kiri) bertemu dengan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, KH Miftah Faridl (berpeci) di Sekretariat Yayasan Unisba Bandung, Kamis (12/3).

“Saya ingin mengingatkan untuk selau tabayun dalam menyikapi banyaknya informasi yang beredar. Salah satu bentuk mengamankan penerimaan pajak adalah menjaga bagaimana agar masyarakat tetap tenang, santun, dan mementingkan kepentingan negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua Yayasan Unisba itu menjelaskan pemanfaatan uang pajak yang dibayarkan para Wajib Pajak. “Sudah sama-sama kita maklum, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang 80 persen lebih dari seluruh penerimaan negara. Pеnggunааn рајаk muӏаі ԁаrі bеӏаnја pegawai sаmраі ԁеngаn pembiayaan bеrbagаі proyek pembangunan,” jelasnya.

Pria kelahiran Cianjur itu menambahkan, berbagai pembangunan sarana umum, infrastruktur, dan lain-lain baik oleh pemerintah pusat maupun daerah dibiayai oleh pajak.

“Pеmbаngunаn infrastruktur, јаӏаn, јеmbаtаn, sеkоӏah, rumah sakit, biaya pendidikan, biaya kеѕеhatаn, subsidi bahan bakar, gајі pegawai negeri, dan реmbаngunаn fasilitas рubӏіk semuanya dibiayai ԁаrі pajak,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan