Kemudian, pihaknya menyerahkan laporan tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk dapat ditindaklanjuti pihak-pihak yang berkepentingan. Tak hanya itu, lanjut Kurnia, dirinya berkoordinasi dengan Ikatan Purna TKI untuk memantau keadaan korban dimana mereka bekerja.
”Kita tidak saja konsentrasi pada kasus TPPO, namun juga melakukan pendampingan pada korban-korban PMI yang diduga mendapatkan kejahatan perempuan,” pungkasnya (adv/yul)