’’Nah oleh BPRS HIK karena ada rekomendasi OJK, baru dikembalikan, dan perbuatan terdakwa ini sudah memenuhi unsur pidana,’’pungkas dia. (mg2/yan).
Terungkap! Aset PD Pasar Jadi Jaminan Oleh Andri Salman untuk Bisnis Garam Tanpa Sepengetahuan Badan Pengawas
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News