Terungkap! Aset PD Pasar Jadi Jaminan Oleh Andri Salman untuk Bisnis Garam Tanpa Sepengetahuan Badan Pengawas

’’Nah oleh BPRS HIK karena ada rekomendasi OJK, baru dikembalikan, dan perbuatan terdakwa ini sudah memenuhi unsur pidana,’’pungkas dia. (mg2/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan